Perjalanan perubahan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia, pada Tahun 1994 melalui SK Mendiknas No. 056/U/1995 tentang Kurikulum Nasional, yang mengutamakan ketercapaian penguasaan IPTEKS, oleh karenanya disebut sebagai Kurikulum Berbasis Isi. Pada model kurikulum ini, ditetapkan mata kuliah wajib nasional pada program studi yang ada. Kemudian pada tahun 2000, atas amanah UNESCO melalui konsep the four pillars of education, yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together, Indonesia merekonstruksi konsep kurikulumnya dari berbasis isi ke Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum era tahun 2000/2002 ini mengutamakan pencapaian kompetensi, sebagai wujud usaha untuk mendekatkan pendidikan pada kondisi pasar kerja dan industri. KBK ini berisi dua buah kurikulum yaitu kurikulum inti dan institusional. Di dalam mengejawantahkan KBK, ditetapkanlah kompetensi utama oleh asosiasi/forum/badan kerjasama program studi dan kompetensi pendukung dan lain, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri. Dengan dorongan perkembangan global yang saat ini dituntut adanya pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah disetarakan secara internasional, dan dikembangkannya KKNI, setelah KKNI maka terbit kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), maka kurikulum semenjak tahun 2012 mengalami sedikit pergeseran dengan memberikan ukuran penyetaraan capaian pembelajarannya. Kurikulum ini masih mendasarkan pada pencapaian kemampuan yang telah disetarakan untuk menjaga mutu lulusannya. Kurikulum ini dikenal dengan nama Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Sejak tahun 2000, paradigma pengembangkan kurikulum di Pendidikan Tinggi Indonesia telah mengalami perubahan. Dimulai dengan diterbitkannya SK Mendiknas 232/U/2000 yang menyatakan penggantian kurikulum nasional dengan kurikulum inti dan institusional. Pada tahun 2014 telah terbit aturan yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- DIKTI) berdasarkan Permendikbud no 49 tahun 2014.

Pada beberapa dekade lalu, sebelum tahun 2000 proses penyusunan kurikulum disusun berdasarkan tradisi 5 tahunan (jenjang S1) atau 3 tahunan (jenjang D3) yang selalu menandai berakhirnya tugas satu perangkat kurikulum. Selain itu, disebabkan pula oleh rencana strategis PT yang memuat visi dan misi PT juga telah berubah. Sebagian besar alasan perubahan kurikulum berasal dari permasalahan internal PT sendiri. Hal ini bukan suatu kesalahan. Namun pada situasi global seperti saat ini, dimana percepatan perubahan terjadi di segala sektor, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menahan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pada masa sebelum tahun 1999 (pre- milleniumera) perubahan IPTEKS yang terjadi mungkin tidak sedahsyat pasca-millennium. Jika dipahami dengan lebih dalam berdasarkan sistem pendidikan yang telah dijelaskan di atas, maka jika terjadi perubahan pada tuntutan dunia kerja sudah sewajarnyalah proses di dalam PT kita juga perlu untuk beradaptasi. Alasan inilah yang seharusnya dikembangkan untuk melakukan perubahan kurikulum PT di Indonesia.