Dokumen resmi yang dijadikan landasan untuk menetapkan struktur organisasi dan tata kerja beserta , menyusun RIP Institusi, menyusun RENSTRA dan RKAKL setiap tahun, serta menempatkan personil di lingkungan Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri adalah PMA Nomor 9 tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Kediri dan PMA Nomor 32 tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) IAIN Kediri. Berdasarkan landasan ini ditetapkanlah pengelola Fakultas Tarbiyah sesuai struktur organisasi melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Kediri.
Implementasi tata pamong di Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri mendapat dukungan penuh dari tiga elemen utama, yaitu dosen sebagai tenaga pendidik, staf kependidikan, dan mahasiswa. Untuk menciptakan tata pamong yang efektif, Fakultas Tarbiyah menerapkan sistem yang berlandaskan prinsip-prinsip good university governance. Prinsip-prinsip ini mencakup kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan.
Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri telah menetapkan struktur organisasi yang diatur melalui SK Rektor Nomor 634 Tahun 2020, sebagai berikut :