Kebijakan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
didasarkan pada kebijakan-kebijakan berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
  5. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rencana Induk Pengembangan Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2044
  6. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2024
  7. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 375 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Agama Islam Negeri Kediri
  8. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 374 Tahun 2022 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Agama Islam Negeri Kediri
  9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2024
  10. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri Nomor 275 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  11. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor 603/In.36/PP.00.9/05/2021 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri